Permasalahan yang berkaitan dengan hubungan industrial diantaranya adalah pemutusan tenaga kerja atau biasa disebut PHK dan Masalah upah
Pemutusan hubungan kerja adalah pengakhiran hubungan
kerja yang disebabkan karena suatu hal yang mengakibatkan berakhirnya hak dan
kewajiban antara pekerja /buruh dan pengusaha/majikan.
Ketentuan mengenai pemutusan hubungan kerja
diatur dalam pasal 158 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan (“UU Ketenagakerjaan”) mengatur bahwa pengusaha dapat memutuskan
hubungan kerja terhadap pekerja/buruh dengan alasan pekerja/buruh telah
melakukan kesalahan berat sebagai berikut:
1.
melakukan
penipuan, pencurian dan penggelapan barang dan/atau uang milik perusahaan;
2.
memberikan
keterangan palsu atau yang dipalsukan sehingga merugikan perusahaan;
3.
mabuk,
meminum minuman keras yang memabukkan, memakai dan/atau mengedarkan narkotika,
psikotropika, dan zat adiktif lainnya dilingkungan kerja;
4.
melakukan
perbuatan asusila atau perjudian dilingkungan kerja;
5.
menyerang,
menganiaya, mengancam, atau mengintimidasi teman sekerja atau pengusaha di
lingkungan kerja;
Pembuktian
bahwa pekerja/buruh telah melakukan kesalahan berat harus didukung dengan bukti
sebagai berikut:
1.
pekerja/buruh
tertangkap tangan;
2.
ada
pengakuan dari pekerja/buruh yang bersangkutan; atau
3.
bukti
lain berupa laporan kejadian yang dibuat oleh pihak yang berwenang di
perusahaan yang bersangkutan dan didukung oleh sekurang-kurangnya 2 (dua) orang
saksi.
Masalah upah
Salah satu masalah yang langsung menyentuh kaum buruh
adalah rendahnya atau tidak sesuainya pendapatan upah yang diperoleh dengan
tuntutan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya beserta tanggungannya. Kebutuhan
hidup yang semakin meningkat sementara upah yang diterima relative tetap,
menjadi salah satu pendorong gerakan protes kaum pekerja/buruh. Untuk mengatasi
permasalahan upah pemerintah biasanya menetapkan batas minimal upah/Upah
Minimum Regional yang harus dibayarkan perusahaan kepada pekerjanya, walaupun
penetapan UMK ini sebenernya bermasalah kerena seharusnya nilai upah sebanding
dengan besarnya peran jasa buruh ddalam mewujudkan hasil usaha dari peruasahaan
yang bersangkutan.

Sangat bermanfaat
BalasHapusbermanfaat sekalii
BalasHapusBagus kar
BalasHapusKerennn๐๐๐
BalasHapusSangat menginsiprasi pengatahuan☺️
BalasHapusjadi nambah ilmunya
BalasHapusHIdup Buruh
BalasHapus